POIN BUKU PADA KENAIKAN PANGKAT PNS
PELATIHAN BELAJAR MENULIS PGRI
Pertemuan ke-22, gelombang 19
Senin, 30 Agustus 2021
Menulis, kemudian menghasilkan karya buku merupakan impian banyak orang terutama bagi para penulis. Terlebih bila seorang penulisnya juga seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS). Sejak 2014 PNS termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN).
Terdapat
dua bagian dalam ASN, yaitu PNS yang selama ini dikenal, dan yang baru yaitu
PPPK/P3K (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja), kata Paryono dalam Kompas.com, Minggu (9/8/2020).
Managemen PNS dan PPPK dalam ASN pun berbeda, dimana dalam manajemennya, PNS akan mendapat hak pensiun, sedangkan
P3K tidak menambah pension. Artinya,
setiap PNS sudah pasti ASN, tetapi setiap ASN belum tentu PNS karena bisa saja
P3K.
Bagi seorang penulis yang juga seorang PNS,
terwujudnya karya buku bisa menghantarkan seorang penulis tersebut pada
kenaikan pangkat dan golongan lebih tinggi. Silahkan simak video dengan link
sebagai berikut:
Hal yang harus diperhatikan sebelum menulis, adalah menentukan, buku apa yang akan ditulis. Menulis buku bagi seorang Guru PNS mempunyai beberapa manfaat, selain untuk menyebarkan ilmu, menjadi guru profesional, juga untuk kenaikan pangkat.
Poin Buku untuk kenaikan pangkat, lebih jelas diperhatikan AK yang ada dalam setiap buku, baik yang masuk dalam publikasi ilmiah (PI) ataupun yang masuk pada karya inovatif (KI). Selanjutnya, untuk mengetahui lebih jelas tentang kenaikan pangkat, perlu dipelajari PermenPan RB no 16 tahun 2009 dan Permendikbud 35 tahun 2010.
Selain itu, mempelajari buku 4. Buku ini berisi sistematikan jenis PKB yang harus dipenuhi dalam kenaikan pangkat.
Selain itu, seseorang yang akan naik pangkat, perlu mempelajari buku 4 yang dikeluarkan Kemendikbud, berisi tentang sistematika jenis PKB yang harus dipenuhi dalam kenaikan pangkat secara konkrit dan ada contoh mulai dari laporan PD, semua jenis PI, KI, dan laporan seminar penelitian.
Tidak semua jenis PI, Ki dan laporan penelitian dapat diterima dalam penilaian anggka kredit, bahkan sebaliknya ditolak oleh tim penilai, maka perlu membaca buku 5 yang berisi mengapa PTK ditolak, PD ditolak, semua makalh ditolak, dll. Apabila buku 4 dan 5 sudah dipelajari semua, maka seorang Guru PNS bisa sampai ke guru utama golongan IV e.Kembali pada masalah buku, buku untuk kenaikan pangkat dapat di kelompokkan menjadi Publikasi Ilmiah (PI) dan Karya Inovatif (KI), selanjutnya dapat dilihat pada penjelasan berikut.
Dari
penjelasan tersebut, maka ada buku yang masuk padaa publikasi ilmiah dan ada yang
masuk karya inovatif. Semua jenis buku ini bisa diajukan untuk kenaikan pangkat
sejak dari golongan III/c s.d. IV/e. Bagi PNS yang akan mengusulkan kenaikan pangkatnya
ke gol. IV/d wajib ada minimal buku ber-ISBN. Contoh buku karya kepala sekolah berupa kumpulan Puisi, yang termasuk Karya Inovatif;
Adapun penerbitan buku yang dilakukan secara bersama-sama, misalnya antologi puisi, cerpen, naskah drama tidak bisa diajukan untuk usulan kenaikan pangkat. Kecuali ada penulis yang menulis minimal 20 puisi ataukah 5 cerpen. Penulis itu mendapat nilai AK.
Kepuasan seorang penulis non PNS
1. Bisa
dikenal banyak orang
2. Mampu
menuangkan inspirasi dlm bentuk tulisan
3. Bisa
menyumbangkan ilmu
4. Bisa
menyebar kebaikan
5. Siswa
jadi bangga
6. Bisa
mendapat royalty
Dan masih
banyak lagi. Silakan terus menulis
Selalu setia mengikuti kuliah malam. Semoga karya buku solo segera terwujud dan kanaikan pangkat pun lancar.
BalasHapusAamiin, Terima kasih Kak Ros
Hapusluar biasa pak doktor imron, meskipun dalam keadaan sakit masih bisa berbagi kepada kita semuanya
BalasHapusTerima kasih Om Jay sudah singgah di Blog saya, kita doakan DR. Imron R, segera pulih kesehatannya.
HapusKeren Bunda, lengkap ulasannya. Semoga segera terwujud menjadi sebuah buku aamiin
BalasHapusJerih payah akan segera terwujud .
BalasHapusSemoga resumenya menginspirasi pembaca...
BalasHapus